Timtas Tipikor menyatakan KPK dapat saja mengambil alih kasus dugaan korupsi di areal PRJ Kemayoran. Padahal Timtas masih menyelidiki adanya indikasi tindak pidana korupsi kasus tersebut.
Kejagung tidak dapat proaktif dalam melaksanakan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM diberlakukan.
Menhan akan menindaklanjuti persetujuan presiden untuk mengadili anggota TNI yang melakukan kejahatan dengan menitipkan jaksa dan hakim di pengadilan militer.
Kejaksaan Agung telah menerima laporan mengenai keberadaan salah satu buronan kasus tindak pidana korupsi. Namun hingga kini buronan tersebut belum juga tertangkap karena bermobilitas tinggi.
Kejagung membantah telah menjual barang bukti berupa 5 verponding milik koruptor Lee Darmawan. Sampai saat ini tidak ditemukan adanya penyimpangan oleh jaksa.
Masalah pelanggaran HAM menjadi perhatian semua orang. Dubes Swedia bahkan mengunjungi Kejaksaan Agung menanyakan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.