detikFinance
Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Rumah Tangga 1.300 VA
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, sesuai UU Ketenagalistrikan, yang berhak mendapatkan subsidi listrik adalah golongan yang tidak mampu.
Rabu, 04 Jun 2014 17:44 WIB







































