detikNews
Pemilik Pijat Plus-plus Gay di Medan Didakwa Lakukan Perdagangan Orang
            A Meng didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dia didakwa melakukan perdagangan orang karena membuka tempat pijat plus-plus untuk gay di Medan.         
         
            Rabu, 25 Nov 2020 17:25 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
            