Tim pengkaji kasus korupsi Exor I Pertamina di Balongan, diminta mempelajari putusan MA yang menghukum Tabrani Ismail 6 tahun penjara. Tim akan mengkaji kemungkinan muncul nama lain yang terlibat.
Jaksa Agung membantah kejaksaan enggan memproses kasus HAM berat. Dia menegaskan, tidak ada maksud untuk melepaskan diri dari tugas-tugas penegakan hukum di bidang HAM.
Amrozi cs mengajukan permohonan PK ke PN Denpasar, Rabu 6 Desember 2006 kemarin. Karena itu, Kejagung terpaksa menunda pelaksanaan eksekusi mati para pelaku bom Bali I itu.