detikNews
Polisi Ingatkan Pesepeda yang Keluar Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp 100 Ribu
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 229 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kamis, 18 Jun 2020 17:58 WIB