Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan oleh Jokowi dengan berbagai pertimbangan. MA membatalkannya, tidak mempertimbangkan situasi ekonomi tetapi pertimbangan yuridis.
Pemerintah masih akan memberikan bantuan saat iuran BPJS Kesehatan naik. Dana subsidi telah disiapkan bagi peserta BPJS kelas III untuk tahun 2020 dan 2021.