Kejari Sidoarjo memusnahkan sabu seberat 30,9 kg senilai Rp 30 miliar. Sabu ini berasal dari barang bukti tindakan pidana umum dan tindakan pidana khusus.
Polres Cianjur menangkap pemuda, inisial FR, lantaran terlibat peredaran ganja jaringan antarpulau. Tersangka dikendalikan napi penghuni lapas di Lampung.
Polisi Pacitan membongkar jaringan pengedar ganja lintas provinsi. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti ganja senilai ratusan juta rupiah.