detikFinance
Menakertrans Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Wajib Beri THR H-7
Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya maksimal H-7 atau seminggu sebelum lebaran.
Selasa, 24 Agu 2010 22:29 WIB







































