detikNews
Mantan Walikota Pematang Siantar Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, divonis 8 tahun penjara. RE dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.
Selasa, 06 Mar 2012 15:20 WIB







































