Beredar pesan yang mengatasnamakan Menkes Terawan soal gebrakan BPJS yang membolehkan pasien tak membayar dahulu di RS bintang manapun. BPJS pastikan hoaks.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis 3 bulan penjara terhadap eks pentolan HTI Jatim, Heru Ivan Wijaya. Heru dinyatakan bersalah melanggar UU ITE.
Petugas antar di Kantor Pos Cabang Kerambitan, Tabanan, Bali, I Putu Tika Ariutama ditangkap polisi karena diduga menilap duit 175 veteran yang sudah meninggal.