detikNews
KPU Diminta Perhatikan Putusan MA
KPU diminta menjadikan putusan MA tentang pembatalan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15/2009 pasal 25 itu sebagai dasar penetapan caleg terpilih tahap ke 3.
Senin, 13 Jul 2009 18:16 WIB







































