detikNews
Pengusaha Karaoke-Panti Pijat Surabaya Harus Bayar Rp 100 Juta Jika Ingin Buka
Pemkot Surabaya berencana membuka kembali Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Ada beberapa syarat bagi pengelola yang hendak membuka kembali tempat usahanya.
Minggu, 14 Mar 2021 23:59 WIB