Hujan kritik soal pemberian remisi pada HUT ke-65 RI 17 Agustus lalu, tidak membuat pemerintah ciut. Di hari Lebaran nanti, pemerintah tetap akan memberikan remisi bagi terpidana korupsi.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM memastikan jumlah terpidana korupsi yang mendapatkan remisi di hari Lebaran akan lebih sedikit dibandingkan HUT ke-65 RI. Saat 17 Agustus lalu, pemerintah memberikan 330 remisi bagi terpidana koruptor.
Menjelang lebaran ini, 39 narapidana di Riau, bisa bernafas lega. Ini karena mereka mendapat remisi khusus Idul Fitri 1431 dan langsung dinyatakan bebas.
Pengurangan hukuman bagi narapidana korupsi terus berlanjut. Menjelang Idul Fitri, sekitar 25 koruptor di LP Cipinang diusulkan mendapat remisi. Jumlahnya bervariasi, dari 15 hari hingga satu bulan.
Para terpidana kasus korupsi di LP Sukamiskin, Jawa Barat, bakal kembali bersuka cita. Setelah mendapat remisi saat perayaan HUT RI, kini Al Amin Nasution dan 13 napi lainnya bisa memperoleh remisi Idul Fitri.
Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan remisi kepada tahanan, termasuk koruptor saat Lebaran nanti. Namun, Menkum HAM Patrialis Akbar masih 'merahasiakan' nama-nama koruptor yang bakal dapat remisi.
Kementerian Hukum dan HAM akan kembali memberikan remisi pada hari raya Idul Fitri. Jika memenuhi syarat, semua narapidana berhak menerima hadiah pengurangan masa tahanan ini. Apapun kesalahannya, termasuk terpidana korupsi.
Masyarakat luas dapat memberi masukan terhadap revisi PP 28/2006 tentang pemberian grasi dan remisi bagi terpidana kasus korupsi. Masukan agar dikirim ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.