Dalam masa perpanjangan PPKM termutakhir hingga 15 November mendatang, Kemenhub kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan via udara, darat dan laut.
Naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.