Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengubah aturan mengenai persyaratan penerbangan selama PPKM level. Aturan itu tertuang dalam empat Surat Edaran (SE).
Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi. Aturan perjalanan darat 250 km sebagai batas minimal kewajiban tes PCR direvisi.
Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap tiga orang pelaku pemalsuan surat PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. 3 Pelaku itu dari 2 kejadian.
Penghapusan test PCR sebagai syarat penerbangan Jawa-Bali disambut baik oleh penumpang pesawat di bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Syarat perjalanan darat terbaru di Jawa Bali telah diperbarui pemerintah. Pelaku perjalanan darat dan kereta api cukup menunjukkan hasil tes rapid antigen.
Peraturan baru naik pesawat Jawa Bali diterbitkan pemerintah. Kini, penumpang yang sudah divaksin dua kali bisa naik pesawat dengan membawa hasil tes antigen.