detikNews
Tak Perlu ke Kantor Polisi, Masyarakat Bisa Lapor Pakai Aplikasi Ini
Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak harus melaporkan tindak kejahatan ke kantor polisi tetapi hanya melalui aplikasi Sasirangan.
Jumat, 22 Des 2017 14:45 WIB







































