Mahkamah Agung menjelaskan status Itong Isnaini Hidayat, mantan hakim terpidana korupsi, diaktifkan untuk proses pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.
TNI membantah adanya unsur politis atau unsur lainnya dalam mutasi sejumlah perwira tinggi. TNI menegaskan mutasi itu berdasarkan kepentingan organisasi.