detikNews
KPK Bisa Jerat Penerima Pasif Duit Fathanah dengan Pasal Pencucian Uang
Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mereka yang pasif dapat dikenai pasal yang termaktub di Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau Undang-undang No 8/2010.
Minggu, 12 Mei 2013 06:44 WIB







































