detikNews
PN Medan Vonis Mati Tukang Becak Penjual 52 Kg Sabu
PN Medan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus narkotika bernama Zulkifli (44). Tukang becak ini dinyatakan bersalah karena menjual 52 Kg sabu.
Jumat, 23 Okt 2020 11:54 WIB