detikNews
Jokowi Divonis Lakukan Perbuatan Melawan Hukum di Karhutla
PT Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jokowi pilih kasasi.
Rabu, 22 Agu 2018 11:12 WIB







































