Polisi mengungkap tipu daya pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang. Dia meminta korban membayar mahar puluhan juta jika ingin menggandakan uang.
Terdakwa Ambo Ala divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus pemalsuan uang Rp 640 juta. Sidang berakhir emosional dengan tangisan keluarga.