Kivlan Zen menyatakan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya bersalah karena memiliki senjata api ilegal.
Dia mengajukan banding karena menilai vonis hakim tak mempertimbangkan bukti yang diajukan pihaknya dan dia tiba-tiba menyebut kasus ini dendam politik Wiranto.