Kejagung menetapkan Sadikin Rusli dan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru pada kasus korupsi BTS Kominfo. Kejagung bakal menyita uang yang diterima keduanya
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ke-14, yakni Sadikin Rusli. Ini daftar tersangkanya.
Kejagung menetapkan Edward Hutahaean menjadi tersangka terkait dalam kasus proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo. Sejauh ini 13 orang telah terjerat.
Jaksa menghadirkan ahli dari BPKP, Dedy NS, sebagai saksi sidang kasus korupsi BTS 4G. Dedy menyebut penyimpangan proyek BTS sudah ada sejak tahap perencanaan.