Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait utang SEA Games 1997.
Bambang kembali kalah melawan Sri Mulyani terkait utang SEA Games 1997 senilai Rp 54 miliar. Gugatan itu guna menghindari kewajiban pembayaran utang itu.
Mensesneg Pratikno menjelaskan,TMII dikelola Yayasan Hatapan Kita selama hampir 44 tahun. Kini TMII diambil alih negara. Siapa pengurus Yayasan Harapan Kita?
Pengacara Bambang Trihatmodjo, yakni putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu menyebut beberapa nama salah satunya mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Kemenkeu memberi respons atas pernyataan kuasa hukum Bambang Trihatmodjo yang menyebut penagihan utang SEA Games ke anak Presiden ke-2 RI Soeharto itu keliru.
Putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo kalah lagi melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal utang SEA Games 1997 sebesar Rp 68 miliar.
Presiden Soeharto menyerahkan pengelolaan TMII ke Yayasan Harapan Kita yang pengurusnya diisi oleh keluarga sendiri. Padahal, TMII adalah tanah negara.