Dua oknum TNI, yakni Kopka B dan Peltu L, masih diperiksa di Mako Denpom II/3 Lampung. Keduanya mengaku telah menembak tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI resmi disahkan DPR menjadi UU.