Sejoli inisial SAA (24) dan RH (20), pembuang bayi di Pulogadung, Jakarta Timur, ditangkap dan menjadi tersangka. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Wali Kota Tual, Ahmad Yani Renuat, akan melaporkan akun medsos ke polisi setelah dituduh menyawer DJ wanita. Dia sedang berkonsultasi dengan pengacara.