detikNews
Eks Ketua MA: Timan Memperkaya Diri Sendiri, Bukan Kasus Perdata
Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 1,2 triliun diputus lepas oleh majelis peninjauan kembali (PK) MA. Majelis menganggap kalau Sudjiono tidak melakukan tindak pidana melainkan perdata.
Selasa, 27 Agu 2013 16:27 WIB







































