"Hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional DPR RI yang prosedurnya diusulkan oleh anggota DPR RI," kata Masinton.
Masinton Pasaribu dilaporkan ke MKD karena usul hak angket untuk memeriksa MK. Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyebut MKD akan memeriksa laporan tersebut.
Sugeng buka suara soal aduan dugaan pelecehan seksual verbal terhadapnya di Mabes Polri dan MKD. Sugeng mengaku tak melakukan pelecehan seksual secara fisik.