Seorang bandar sabu yang mengedarkan di saat wabah Corona diamankan. Sebanyak 2,1 kg sabu dan 165 ribu butir pil double L disita petugas dari tangan tersangka.
Salah seorang terdakwa kasus 120 kg sabu bernama Hartono divonis seumur hidup penjara oleh PN Jakarta Barat. Sedangkan, terdakwa atas nama Jepi divonis bebas.