Habib Rizieq perlu mengkarantina diri selama 14 hari sejak kepulangannya dari luar negeri. Satgas COVID-19 pusat mewajibkan Satgas COVID-19 DKI untuk memantau.
Ia menilai kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia sebagai momentum menguatkan komitmen penegakan etika, moral, akhlak berkeumatan, berbangsa, dan bernegara.
Di Hari Pahlawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras menghadiri anjangsana dan bakti sosial kepahlawanan ke salah satu perintis kemerdekaan.