Mengatasnamakan warga, pria ini melapor ke Bawaslu Kediri. Didampingi LBH Al Faruq, pria tersebut melaporkan indikasi pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2019.
Bawaslu menyebut tak ada materi tentang posisi Ma'ruf Amin di bank syariah dalam 151 halaman keterangan yang diserahkan ke MK terkait sengketa hasil pilpres.
Yusril Ihza Mahendra menihilkan perbaikan gugatan Prabowo-Sandi. "Tidak ada temuan spektakuler apa pun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan," katanya.
"Terlalu over-confident mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara pilpres sudah selesai," tegas Yusril soal tim hukum Prabowo-Sandi.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan jabatan KH Ma'ruf Amin di dua bank syariah. KPU mengingatkan adanya caleg Gerindra yang memiliki kasus serupa.