detikNews
Praperadilan Rambah Pokok Perkara, Apa Bedanya dengan Pengadilan?
Imbas dari putusan MK yang memperlebar kewenangan di pasal 77 KUHAP, maka kini para penegak hukum sudah harus membeberkan bukti-bukti materiil di arena sidang praperadilan.
Rabu, 13 Mei 2015 13:28 WIB







































