detikHealth
Anies Atur Pergub Masker Kain 2 Lapis, Tak Sesuai Bisa Disanksi 250 Ribu
Anies Baswedan menetapkan standar masker yang digunakan oleh masyarakat saat pandemi COVID-19. Jika tidak sesuai dengan standar, warga didenda Rp 250 ribu.
Senin, 11 Jan 2021 11:32 WIB