Johnny G Plate divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Johnny Plate langsung melawan vonis itu
Sidang putusan kasus korupsi BTS dengan terdakwa Johnny G Plate dkk telah digelar. Hakim juga menjelaskan soal aliran duit dalam kasus ini dalam putusannya.
Kejagung telah memberikan lampu hijau agar proyek base transceiver station (BTS) 4G tetap dilanjutkan meski. Dirut Bakti merespon terkait hal tersebut.
Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS. Salah satu hal meringankan vonis itu ialah uang yang diterima Plate digunakan untuk bansos.