detikNews
Nyoman Suisnaya Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa KPK menilai pejabat Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya terbukti bersalah dalam kasus suap Kemenakertrans. Penuntut pun meminta majelis hakim, menjatuhkan pidana 4,5 tahun untuk sang terdakwa.
Jumat, 16 Mar 2012 12:35 WIB







































