detikBali
BI Tegaskan Transaksi QRIS Tidak Dikenakan PPN 12%
Bank Indonesia memastikan transaksi QRIS bebas PPN meski tarif naik jadi 12% mulai 2025. Kebijakan ini mendukung pelaku usaha mikro dan transaksi nontunai.
Jumat, 27 Des 2024 15:11 WIB