detikNews
Catat! Pungli KTP, PNS Bisa Dibui 6 Tahun atau Denda Rp 75 Juta
Revisi UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan membawa kabar baik. Revisi UU itu mencantumkan jelas KTP elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, juga pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis. Birokrat nakal yang melakukan pungli terancam bui atau denda puluhan juta rupiah.
Kamis, 28 Nov 2013 14:33 WIB







































