detikNews
Penjahat Seksual pada Anak Terancam Vonis Mati dan Denda Rp 5 M
Perppu Perlindungan Anak yang dirilis Rabu (25/6/2016) memuat sanksi keras pada pelaku kekerasan seksual anak. Pidana minimal 5 tahun hingga mati.
Rabu, 25 Mei 2016 17:14 WIB







































