Sidang kasus mafia TKD dengan terdakwa Robinson Saalino (33) berlanjut agenda pembacaan tuntutan. Dia dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.
Vonis uang pengganti kerugian negara di kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman, itu lebih besar dari tuntutan jaksa yang hanya Rp 2,95 miliar.
Lurah Caturtunggal yang juga terdakwa kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Agus Santoso membacakan surat permintaan maaf ke Sultan Jogja dalam persidangan.