detikNews
ICW: Layanan Gratis RS Omni pada Jaksa Tergolong Gratifikasi
Pemberian pelayanan secara gratis RS Omni International kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang tidak hanya melanggar kode etik. Fasilitas yang disebut-sebut diberikan pada 18 Mei itu juga bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
Selasa, 09 Jun 2009 15:08 WIB







































