Krisno menjelaskan para tersangka menyelundupkan sabu dengan cara membungkusnya di bungkus teh hijau. Polisi menduga paket-paket itu diproduksi di Myanmar.
Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya. Ia ditangkap pada awal tahun ini dan sudah kali kedua terjerat kasus narkoba.
Polisi menggerebek rumah bandar narkoba di Sumatera Selatan. Dalam penggerebekan itu, 5 orang ditangkap, salah satunya oknum Briptu AZ yang positif sabu.
Polresta Bandara Soetta berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke Mandalika, NTB. Sabu yang hendak diselundupkan ke Mandalika tersebut memiliki berat 3,2 kg.