Seorang mantan kepala desa di Brebes dibekuk lantaran diduga menyelewengkan dana desa. Tersangka menilap dana desa untuk bayar angsuran mobil hingga karaoke.
Polrestabes Medan menangkap ASN Kejaksaan Ronald Situmorang dan Wasty Sinaga karena menggelapkan 20 mobil. Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara.