detikFinance
OJK Raup Rp 3,949 Miliar dari Sanksi Pelanggaran Pasar Modal
Sejak berdiri 1 Januari 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa denda kepada para pelaku di industri pasar modal.
Kamis, 14 Agu 2014 12:50 WIB







































