detikNews
2 Penyelundup 10 kg Heroin Dituntut Hukuman Mati
Tertangkap menyelundupkan 10 kg heroin asal luar negeri, Marvelly Chandra dan Saning Ahmad, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Keduanya didakwa dengan pasal 114 UU Narkotika tahun 2009.
Rabu, 12 Des 2012 14:49 WIB







































