Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menghormati proses hukum.
Segala bantahan disampaikan Azis Syamsuddin dalam sidang mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK menilai bantahan itu tak terpengaruh pada dakwaan.
Kabar adanya 8 pegawai KPK yang menjadi 'orang dalam' bagi Azis Syamsuddin terus bergulir. Ketua KPK Firli Bahuri menjanjikan pengusutan informasi ini.
Jaksa pada KPK mengungkap awal mula Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK menjemput paksa DPR Azis Syamsuddin di kediamannya di Jaksel. Tindakan itu dilakukan sebagai proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah.