detikFinance
Diprotes Asosiasi, Permendag 53/2008 Tetap Berlaku 1 Januari
Meskipun menuai pro dan kontra, Permendag Nomor 53 tahun 2008 tentang pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2009.
Kamis, 01 Jan 2009 09:11 WIB







































