detikNews
Palsukan Pelat Nomor, Anas Seharusnya Bayar denda Rp 500 Ribu
Pelat nomor B 1716 SDC yang digunakan Anas Urbaningrum pada dua mobilnya ternyata palsu. Sesuai UU Lalu Lintas, seharusnya ada sanksi pidana denda Rp 500 ribu.
Minggu, 29 Apr 2012 04:36 WIB







































