detikNews
Suket Kolektif Efektif untuk Cegah Pemilih Ganda di Pilkada 2018
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan surat keterangan (suket) kolektif tidak dapat digunakan untuk mencoblos di Pikada 2018. Kenapa?
Kamis, 22 Mar 2018 18:38 WIB







































