detikNews
Pesan Sabuk dari Selongsong Peluru, Pasutri di Jakbar Diperiksa Polisi
Polisi menyebut keduanya tidak terbukti melanggar pidana soal pemesanan sabuk 'peluru' itu. Sebab, peluru hanya berupa selongsong yang sudah tak bermesiu.
Jumat, 13 Mar 2020 17:02 WIB