detikFinance
Kepemilikan Asing di Perusahaan Pembiayaan Dibatasi Maksimal 85%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk sektor industri keuangan non bank (IKNB).
Rabu, 19 Nov 2014 18:30 WIB







































